Senin, 15 Maret 2010

Flora & Fauna Identitas Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumberdaya alam hayati yang tinggi dan tersebar di seluruh pelosok tanah air. Kekayaan sumberdaya alam hayati menjadi tumpuan baru bagi pembangunan nasional selain penggunaan sumberdaya alam takterbarukan seperti minyak bumi dan gas alam.

Kemajuan pembangunan nasional terus berlanjut menuju era industrialisasi, sementara itu pemantauan mutu lingkungan memerlukan perhatian khusus sebagai dampak dari sisi lain pembangunan nasional, meskipun Indonesia telah menganut azas pemanfaatan secara lestari namun kerusakan lingkungan akibat pembangunan tidak dapat dihindarkan.

Upaya pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam hayati tidak dapat terlepas dari UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". Pengertian dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak berarti pemanfaatannya dilakukan dengan semena-mena namun juga harus memperhatikan aspek-aspek keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan yang merata dan berkelanjutan, baik bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan dan keberlanjutan dari sumberdaya alam hayati yang dapat terperbarukan sebagai tumpuan pembangunan saat ini, sehingga daya dukung lingkungan tetap seimbang. Ditetapkannya Undang-undang No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang­undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam. Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragam Hayati), mencerminkan bahwa Pemerintah tidak mengabaikan keberadaan lingkungan yang tetap utuh dan seimbang sehingga tidak mengkhawatirkan bagi generasi penerusnya.

Sumberdaya alam hayati yang meliputi keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan serta berperan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi.

Upaya-upaya konservasi tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan tanpa dukungan dan peran serta aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu salah satu upaya yang dianggap strategis dan efektif oleh Pemerintah adalah dengan menetapkan berbagai macam kekayaan sumberdaya alam hayati tersebut ke dalam bentuk Identitas Flora dan Fauna Daerah. Penetapan Identitas Flora dan Fauna Daerah merupakan upaya nyata yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan ditetapkannya Flora dan Fauna Identitas Daerah Tingkat I ini dapat dilanjutkan pula dengan pemilihan Flora dan Fauna di Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Diharapkan dengan demikian akan dapat mendorong upaya-upaya perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam hayati flora dan fauna baik oleh aparat Pemerintah di Daerah maupun masyarakat secara keseluruhan sampai dengan ke Tingkat II bahkan Kecamatan dan Pedesaan.

Persebaran Fauna Indonesia

Wilayah Indonesia memiliki kekayaan fauna yang sangat beragam. Keragaman fauna ini karena berbagai hal :

  1. Terletak di daerah tropis, sehingga mempunyai hutan hujan tropis (trophical rain forest) yang kaya akan tumbuhan dan hewan hutan tropis.
  2. Terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia
  3. Merupakan negara kepulauan, hal ini menyebabkan setiap pulau memungkinkan tumbuh dan dan menyebarnya hewan dan tumbuhan khas tertentu sesuai dengan kondisi alamnya.
  4. Indonesia terletak di dua kawasan persebaran fauna dunia, yaitu Australis dan Oriental.


Karena berbagai kondisi tersebut maka wilayah Indonesia kaya akan keanekaragaman fauna. Berbagai jenis fauna yang meliputi :


  1. Mamalia (lebih dari 500 jenis)
  2. Kupu-kupu (lebih dari 100 jenis)
  3. Reptil (lebih dari 600 jenis)
  4. Burung (lebih dari 1.500 jenis)
  5. Amfibi (lebih dari 250 jenis)

Persebaran fauna dikelompokkan dalam 3 wilayah geografis yaitu fauna Indonesia Barat, fauna Indonesia Tengah dan fauna Indonesia Timur.

Gambar Wilayah Persebaran Fauna di Indonesia

Gambar Wilayah Persebaran Fauna di Indonesia

Fauna yang terdapat di wilayah Indonesia Barat bertipe Asiatis, di wilayah Indonesia Tengah merupakan fauna khas/fauna asli Indonesia sedangkan wilayah fauna Indonesia Timur bertipe Australis.

Cegah Kepunahan Hewan Langka

Kepengurusan PKBSI dikukuhkan oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Ketua Dewan Penasehat PKBSI. “Kepengurusan PKBSI periode 2009-2013 adalah amanah Munas XI tahun 2009 di Bali beberapa waktu lalu. Untuk itu kepengurusan yang dimpin Rahmat Shah untuk periode kedua ini hendaknya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, sebagai elemen untuk kelancaran organisasi, maka bidang humas dan promosi harus bekerja lebih kuat,” ujar Kiki Syahnakri dalam sambutannya.

Acara pengukuhan ditandai dengan penyematan pin PKBSI kepada Ketua umum terpilih oleh Ketua Dewan penasehat. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DR H Rahmat Shah terpilih kembali sebagai Ketua Umum PKBSI pada Musyawarah Nasional ke XI yang dilaksanakan mulai 20 hingga 22 Nopember 2009 di Puri Saron Hotel Seminyak, Denpasar, Bali.

Dalam sambutannya, ketua umum terpilih, Rahmat Shah mengatakan, menjadi pengurus adalah amanah dan pekerjaan yang mulia. Namun demikian, jajaran pengurus diminta untuk lebih memberdayakan organisasi ini menjadi lebih profesional, terutama dalam hal membantu dan mengayomi anggota. Jalin kerjasama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah, LSM maupun pihak swasta.
Disampaikannya, agenda penting adalah penyelesaian kekisruhan kepengurusan Kebun Binatang Surabaya, telah dilangsungkan pertemuan untuk mencari solusi terbaik yang dilaksanakan di tretes pada 7 Januari 2010.

Pada sisi lain Rahmat Shah yang juga adalah pengelola Taman Hewan Pematangsiantar mengharapkan agar PKBSI ke depan bisa mengambil peran-peran strategis dalam kerangka mencegah kepunahan satwa-satwa yang ada di Indonesia. PKBSI sebagai lembaga nonprofit dapat mendayagunakan segala sumberdaya yang dimiliki termasuk dalam hal memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi yang harus seimbang antara pembangunan fisik dengan dampak yang akan ditimbulkannya termasuk dalam hal ini kelestarian satwa.

Susunan pengurus PKBSI Periode 2009-2013 yakni, Dewan Pelindung Ketua Ibu Negara RI dengan anggota menteri terkait, Dewan Pembina Ketua Letjen tni (Purn0 d.Ashari, dan beberapa anggota, di antaranya Prof DR Emil Salim, Dewan Penasehat, Ketua Letjen TNI (purn) Kiki Syahnakri dan beberapa anggota. Di antaranya MH Japto S Sorjosoemarsono, SH, Dewan Pengurus, Ketua Umum DR H Rahmat Shah, Wakil Ketua Umum Drs R Romly Sundara Bratakusuma, Sekjen Tony Sumampau. (*)